STUDI PEMANFAATAN SUMBERDAYA HUTAN OLEH MASYARAKAT DESA SETULANG DI KABUPATEN MALINAU, KALIMANTAN UTARA
Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan Medan, Maret 2021
STUDI
PEMANFAATAN SUMBERDAYA HUTAN OLEH MASYARAKAT DESA SETULANG DI KABUPATEN MALINAU,
KALIMANTAN UTARA
Dosen
Penanggung Jawab:
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut, MSi
Disusun
oleh :
Frish
Bahagia Purba
191201074
HUT
4D
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur
praktikan ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya
penulis dapat menyelesaikan Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan ini dengan judul
“Studi
Pemanfaatan Sumberdaya Hutan Oleh Masyarakat Desa Setulang Di Kabupaten Malinau,
Kalimantan Utara”.
Pada
kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu
penulis dalam penyelesaian paper ini, diantaranya Dosen penanggung jawab Bapak
Dr. Agus Purwoko, S.Hut, MSi dan pihak-pihak yang membantu dalam penyelesaian
Paper ini.
Penulis juga menyadari masih terdapat banyak kekurangan dalam
penulisan Paper ini. Oleh karena itu, penulis
mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi kesempurnaan Paper
ini. Semoga Paper ini memberikan banyak manfaat kepada
para pembaca.
Medan, Maret
2021
Penulis
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Hutan sebagai
salah satu sumber daya alam adalah kekayaan negara yang harus dikelola secara
bijaksana guna kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Inventarisasi hutan didefinisikan sebagai pengumpulan dan penyusunan
data dan fakta mengenai sumberdaya hutan untuk perencanaan pengelolaan
sumberdaya tersebut bagi kesejahteraan masyarakat secara lestari dan
sebaguna. Hutan memiliki peranan penting
terhadap keberlangsungan hidup makhluk hidup, tanpanya kehidupan akan sulit
untuk dilakukan. Inventarisasi hutan dilakukan untuk
mengetahui kondisi biofisik sumberdaya hutan baik yang berupa flora, fauna
maupun keadaan fisik lapangan, serta kondisi sosial ekonomi dari areal atau
kawasan hutan yang diinventarisasi.
Sumberdaya
hutan (SDH) menghasilkan manfaat yang menyeluruh baik manfaat tangible maupun
manfaat intangible.
Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan tersebut masih
dinilai rendah, atau belum diketahui, sehingga menimbulkan terjadinya
eksploitasi manfaat-manfaat yang telah dikenal dari SDH secara
berlebihan. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami konsep nilai dari berbagai manfaat SDH
secara komperehensif, khususnya untuk manfaat intangible yang tidak memiliki
harga pasar.
Sumberdaya
hutan (SDH) menghasilkan manfaat yang menyeluruh baik manfaat tangible maupun
manfaat intangible.Saat
ini berbagai manfaat yang dihasilkan tersebut masih dinilai rendah, atau belum
diketahui, sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi manfaat-manfaat yang
telah dikenal dari SDH secara berlebihan.
Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami konsep
nilai dari berbagai manfaat SDH secara komperehensif, khususnya untuk
manfaat intangible yang
tidak memiliki harga pasar.Untuk memahami manfaat dari SDH tersebut perlu
dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan SDH ini.Berbagai
teknik dan metode penilaian ekonomi sumberdaya alam (SDA) telah dikembangkan
untuk menghitung nilai ekonomi SDA yang memiliki harga pasar ataupun tidak.
Dengan diketahuinya manfaat dari SDH ini maka hal tersebut dapat dijadikan
rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk mengalokasikan sumberdaya alam
(SDA) yang semakin langka dan melakukan distribusi manfaat SDA yang adil, untuk
mendapatkan total kesejahteraan masyarakat yang maksimal.
Tujuan
1.
Agar kita dapat mengetahui Tipologi Desa Setulang.
2.
Agar kita mengetahui Lokasi Pemanfaatan Sumberdaya Hutan oleh
Masyarakat Desa Setulang
3.
Agar Kita mengetahui Pemanfaatan Sumberdaya Hutan oleh Masyarakat
Desa Setulang Berdasarkan Bentuk Kegiatan
PEMBAHASAN
1.
Tipologi Desa Setulang
Secara
administrasi Desa Setulang berada di Kecamatan Malinau Selatan, Kabupaten
Malinau, Kalimantan Utara.
Menurut data statistik di kantor Desa Setulang tahun
2012, luas desa 11.800 ha terdiri atas 5 (lima) Rukun Tetangga (RT), dengan
jumlah penduduk 848 jiwa dan 224 KK. Kepadatan penduduk per ha
mencapai 1 jiwa/ha dan sebagian besar beragama Kristen Protestan.
Desa Setulang didirikan oleh
kelompok suku Dayak Kenyah Oma’ Longh yang melakukan migrasi dari Longh Sa’an,
di hulu Sungai Pujungan, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau, Provinsi
Kalimantan Utara (Rahmadani, 2010; Angi, 2012; Wiati, 2013). Mata pencaharian
penduduk adalah petani peladang, pedagang, Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru,
karyawan perusahaan, buka bengkel (montir) dan lain-lain
2.
Lokasi Pemanfaatan
Sumberdaya Hutan oleh Masyarakat Desa Setulang
Terdapat
3 (tiga) lokasi pemanfaatan sumberdaya hutan oleh masyarakat di Desa Setulang,
yaitu:
1. Ladang (Umo’) dan Bekas Ladang
(Jakau)
Hampir seluruh penduduk desa Setulang adalah petani dengan cara berladang. Ladang dibuka dengan luasan 2 - 3 hektar per Kepala Keluarga (KK). Umumnya mereka berladang dengan menanam beberapa jenis padi (fade) dan ketan seperti jenis fade langsat, fade talang usan (sarawak) dan fade pimping.
2. Tanah Larangan (Tane’ Olen)
Secara harfiah Tanah Larangan atau Tane’ Olen diartikan sebagai tanah yang disimpan, dimana didalamnya terdapat berbagai sumberdaya alam yang semuanya diperlukan oleh masyarakat untuk kebutuhan mereka sehari-hari. Dalam berbagai literatur Tane’ Olen, ada beberapa kelompok suku Dayak Kenyah yang mengartikan Tana’ Ulen sebagai hutan larangan dimana tanah dan tumbuhan yang diatasnya (hutan) yang penggunaan dan peruntukannya ditentukan bersama oleh masyarakat (Lamis, et.al., 1999; Uluk, et.al., 2001; Sidiyasa, et.al., 2006; Iwan dan Limberg, 2008; Wiati, 2013). Jadi Tane’ Olen merupakan tanah yang dilarang untuk orang lain, dan yang dimaksud dengan orang lain adalah orang yang tidak termasuk dalam keluarga yang menguasai atau telah mengklaim tanah tersebut (Lamis, et. al., 1999).
3. Hutan Cadangan (Unung Mpe’)
Hutan cadangan atau yang dikenal Unung Mpe’ adalah wilayah hutan
yang tersisa dari kegiatan perladangan. Unung mpe’
disisakan karena berada di lereng gunung hingga puncak gunung yang ada (batas
ladang), sehingga merupakan batas alami antara Tane’ Olen dan ladang
(Umo’). Penetapannya dilakukan bersama antara desa
dengan masyarakat pemilik ladang dengan tujuan untuk menyediakan lokasi cadangan
untuk mendapatkan kayu bagi kebutuhan masyarakat desa sebelum memanfaatkan Tane’
Olen. Dalam pemanfaatan unung mpe, masih belum ada
aturan terkait dengan kepemilikan dan pendistribusian hasil tebangan.
3.
Pemanfaatan Sumberdaya
Hutan oleh Masyarakat Desa Setulang Berdasarkan Bentuk
Kegiatan.
1. Mencari Ramuan Rumah (Duqu Fetenu’ Laminj),
Kayu Perahu dan Kayu Bakar
Kegiatan pencaharian kayu untuk ramuan rumah dilakukan Umo’, Tane’ Olen dan Unung Mpe’ apabila seseorang ingin membuat rumah dan perahu dan atau untuk membuat bangunan umum seperti gereja, sekolah, balai pertemuan/adat, dan jembatan. Sementara kebutuhan kayu bakar umumnya diperoleh dari Jakau dan Umo’ yang berada di sekitar desa. Terdapat jenis-jenis tertentu yang dipilih masyarakat sebagai kayu bakar karena sifatnya yang mudah terbakar.
2. Kegiatan Berburu dan Mencari Ikan
Kegiatan berburu dilakukan masyarakat daerah Umo’, Unung Mpe’ dan Tane’ Olen dan di sepanjang Sungai Setulang serta anak sungainya. Mereka berburu dengan menggunakan berbagai macam peralatan tradisional, seperti tombak (Sekek Jela), sumpit, mandau, senapang angin (Selapang Bajee), senter, jaring burung (Fokat Sewi), jaring Kelelawar (Fokat Tekelit) dan dibantu Anjing (Udek).
3. Kegiatan Mencari Bahan Kerajinan
Membuat kerajinan telah dilakukan oleh Masyarakat Setulang sejak mereka masih tinggal di Longh Sa’an. Beberapa kerajinan yang dihasilkan diantaranya: kerajinan rotan (tikar, tas gantung, topi), kerajinan daun Silat/Sang (topi besar/ Sa’ung), kerajinan alat musik (alat musik Sampe’, Kulintang) dan kerajinan untuk menari (hiasan kepala berupa bulu burung, hiasan kalung berupa Taring Beruang, hiasan kalung berupa kepala burung). Bahan-bahan untuk membuat kerajinan tersebut semuanya diambil dari hutan di Desa Setulang. Rotan adalah bahan utama yang paling banyak dibutuhkan masyarakat Setulang untuk membuat kerajinan. Jenis-jenis rotan yang digunakan diantaranya Rotan Merah, Sega, Lilin, Semule dan Gelang. Sama seperti yang dilaporkan Sirait (1999) dan Lenjau (1999), rotan di Desa Setulang sebagian besar juga dibuat menjadi anyaman, tikar, dan bahan obat. Selain itu rotan juga dibuat menjadi alat musik dan perhiasan.
4. Kegiatan Mencari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)
Kegiatan mencari HHBK dilakukan masyarakat Setulang di Umo’, Jakau,
Unung Mpe’ dan Tane’ Olen. Produk HHBK yang dikumpulkan
diantaranya obat-obatan tumbuhan hutan, tengkawang, gaharu, buahbuahan hutan,
dan sayur-sayuran hutan. Beberapa jenis tumbuhan obat yang masih
digunakan masyarakat Setulang diantaranya: untuk penyembuhan penyakit (gigi,
kulit, penawar racun, luka, kepala dan mata). Karmilasanti
(2010) melaporkan bahwa terdapat 32 jenis tumbuhan di Tane’ Olen yang
dimanfaatkan masyarakat Desa Setulang sebagai obat.
KESIMPULAN
Lokasi pemanfaatan sumberdaya hutan umumnya dilakukan oleh masyarakat Desa Setulang di Tane’ Olen, Jekau, Umo’, dan Unung Mpe’. Bentuk kegiatan pemanfaatan sumberdaya hutan tersebut diantaranya berupa:
1. Mencari kayu untuk ramuan rumah, kayu perahu dan kayu bakar;
2. Berburu dan mencari ikan;
3. Mencari bahan untuk membuat kerajinan; dan
4. Mencari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK).
Sedangkan permasalahan yang dihadapi dalam pemanfaatan sumberdaya hutan di Desa Setulang adalah masalah klaim kepemilikan lahan terutama terjadi di Tane’Olen dan Unung Mpe’. Klaim lahan tersebut terjadi karena adanya potensi sumberdaya hutan yang cukup besar, namun belum ada aturan yang jelas dalam pemanfaatannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Angi,
E. M., 2001. Masyarakat Merap Dalam Konteks Pemanfaatan dan
Pengelolaan
Sumberdaya Hutan
di Kalimantan Timur. Dalam Buku Menguak Tabir Kelola
Alam.
Pengelolaan Sumberdaya Alam
Kalimantan Timur Dalam Kacamata Desentralisasi
(Hal. 79-90). Aliansi Pemantau Kebijakan Sumberdaya Alam Kalimantan Timur (APKSA).
Angi,
E. M., 2012. Laporan Kegiatan Studi Aturan Adat dan Kearifan Lokal Suku
Dayak
Kenyah Oma’ Longh
Desa Setulang Kabupaten Malinau Kalimantan Timur.
Kerjasama GIZ Forclime (Forest and
Climate Change Programme) – Kementerian
Kehutanan RI.
Imang,
N. dan Y. Hang Kueng, 2005.
Studi Kearifan Lokal dan Budaya Dayak Basap Kutai
Timur.
Kerjasama antara Persekutuan Dayak Kalimantan Timur – Kaltim Prima
Coal
(KPC).
Karmilasanti,
2010.
Laporan Kegiatan Eksplorasi Tumbuhan Obat-obatan pada Ekosistem
Dipterokarpa di
Wilayah Perbatasan Kalimantan Timur. Balai Besar
Penelitian
Dipterokarpa Samarinda.
Lamis,
A., P. Bunde, dan C. Kanyan, 1999. Pola-pola Penguasaan Hak Atas Tanah pada
Tiga
Suku Bangsa Dayak
Kenyah. Dalam Buku Kebudayaan dan Pelestarian Alam:
Penelitian
Interdisipliner di Pedalaman Kalimantan (Hal. 217-236).

Keren
BalasHapusSangat Bermanfaat.
BalasHapusSukses selalu bang